Monday, 17 August 2015

Hukum mengkafirkan orang


Hukum mengkafirkan orang Part 1
Menvonis kafir adalah persoalan paling krusial dalam islam, dalam hadisnya Rasululloh SAW mengingatkan, “ apabila seseorang berkata kepada saudaranta wahai kafir, pasti salah satu dari keduanya akan mendapatkan kekafiran itu “ ( HR. Bukhori muslim )
Artinya, jika vonis kafir terseut tidak terbukti, kekafiran bisa kembali kepada orang yang mengatakanya.

Para ulama mengelompokkan jenis-jenis kafir dalam emapt kategori.
1.       Kafir tingakt ingkar yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya,
2.       Kafir juhud, yaitu mengingkari tauhid dengan lisan saja, tetapi hatinya masih beriman
3.       Kafir mua’nid yaitu mereka yang hati dan lisannya sudah mengakui islam, tetapi menolak beriman
4.       Kafir nifaq, yaitu mengakui beriman padahal hatinya mengingkari

Untuk mengetahui sesorang kafir perlu ada bukti yang kuat dan yakin, jadi memvonis kafir merupakan perbuatan yang dilarang bagi mereka yang awam tentang agama.
Karena vonis kafir ditetapkan berdasarkan syara, bukan oleh opini, hawa nafsu atau keinginan sekelompok pihak

Ayo saudaraku, mari kita jaga lisan kita untuk kebaikan dan jangan asal bicara dan memvonis orang kafir atau apapun itu, karena menjaga lisan untuk kebaikan itu lebih baik .

 sumber : Republika

Semoga bermanfaat 

No comments:

Post a Comment