Hukum mengkafirkan orang Part 1
Menvonis kafir adalah persoalan paling krusial dalam islam,
dalam hadisnya Rasululloh SAW mengingatkan, “ apabila seseorang berkata kepada
saudaranta wahai kafir, pasti salah satu dari keduanya akan mendapatkan
kekafiran itu “ ( HR. Bukhori muslim )
Artinya, jika vonis kafir terseut tidak terbukti, kekafiran
bisa kembali kepada orang yang mengatakanya.
Para ulama mengelompokkan jenis-jenis kafir dalam emapt
kategori.
1.
Kafir tingakt ingkar yaitu mengingkari tauhid
dengan hati dan lisannya,
2.
Kafir juhud, yaitu mengingkari tauhid dengan
lisan saja, tetapi hatinya masih beriman
3.
Kafir mua’nid yaitu mereka yang hati dan
lisannya sudah mengakui islam, tetapi menolak beriman
4.
Kafir nifaq, yaitu mengakui beriman padahal
hatinya mengingkari
Untuk mengetahui sesorang kafir perlu ada bukti yang kuat
dan yakin, jadi memvonis kafir merupakan perbuatan yang dilarang bagi mereka
yang awam tentang agama.
Karena vonis kafir ditetapkan berdasarkan syara, bukan oleh
opini, hawa nafsu atau keinginan sekelompok pihak
Ayo saudaraku, mari kita jaga lisan kita untuk kebaikan dan
jangan asal bicara dan memvonis orang kafir atau apapun itu, karena menjaga
lisan untuk kebaikan itu lebih baik .
sumber : Republika
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment