Monday, 17 August 2015

Hukum mengkafirkan orang part 2


Para ulama bersepakat, sebelum vonis orang kafir diberikan, harus dilewati beberapa ketentuan, misalnya harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas bahwa semua hal-hal yang terkait dengan iktikad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran tersebut benar adanya.
Para ulama juga menghindari pengkafiran individual, terkecuali setelah tegaknya hujah yang mu’tabarah. Vonis kafir hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten dan memahami dengan baik syarat-syarat penghalang takfir
Jadi, seorang yang telah melakukan dosa besar sekalipun belum bisa menjadikan dirinya kafir.

 Dalam akidah ahlusunnah waljamaah, dosa yang dilakukan seseorang walaupun berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya. Apalagi, orang yang dalam posisi terpaksa melakukan kekufuran posisi terpaksa melakukan kekufuran. Alloh SWT berfirman, “ kecuali orang yang terpaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa) (QS Nahl : 106 )
Orang yang terlalu cepat menghukum orang lain kafir sangat berbahaya dalam tatanan masyarakat, misalkan, orang yang sangat dangkal memahami firman Alloh SWT “ siapa yang tidak memutuskan meurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itulah orang-orang kafir (QS al-maidah 44)


Lantas apakah dengan ayat ini boleh mengkafirkan pengadilan, DPR, pemerintah bahkan pancasila? Mereka beralasan semua itu diputuskan tidak mengacu pada apa yang diturunkan Alloh SWT, yakni Alquran. 

Sumber : koran Republika

No comments:

Post a Comment