Para ulama bersepakat, sebelum vonis orang kafir diberikan,
harus dilewati beberapa ketentuan, misalnya harus dilakukan verifikasi dan
validasi secara jelas bahwa semua hal-hal yang terkait dengan iktikad,
perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran tersebut benar adanya.
Para ulama juga menghindari pengkafiran individual,
terkecuali setelah tegaknya hujah yang mu’tabarah. Vonis kafir hanya boleh
dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten dan memahami dengan baik
syarat-syarat penghalang takfir
Jadi, seorang yang telah melakukan dosa besar sekalipun
belum bisa menjadikan dirinya kafir.
Dalam akidah ahlusunnah waljamaah, dosa
yang dilakukan seseorang walaupun berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya.
Apalagi, orang yang dalam posisi terpaksa melakukan kekufuran posisi terpaksa
melakukan kekufuran. Alloh SWT berfirman, “ kecuali orang yang terpaksa kafir
padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa) (QS Nahl : 106
)
Orang yang terlalu cepat menghukum orang lain kafir sangat
berbahaya dalam tatanan masyarakat, misalkan, orang yang sangat dangkal
memahami firman Alloh SWT “ siapa yang tidak memutuskan meurut apa yang
diturunkan Alloh, maka mereka itulah orang-orang kafir (QS al-maidah 44)
Lantas apakah dengan ayat ini
boleh mengkafirkan pengadilan, DPR, pemerintah bahkan pancasila? Mereka
beralasan semua itu diputuskan tidak mengacu pada apa yang diturunkan Alloh
SWT, yakni Alquran.
Sumber : koran Republika
No comments:
Post a Comment